Jakarta-Direktur Utama (Dirut) PT Garam
Yulian Lintang diusir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI
DPR RI. Pemilihan Yulian dianggap tidak legal dan karena pemilihan
direksi tanpa pelaksanaan Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS) BUMN garam
tersebut.
Anggota Komisi VI DPR-RI Azham Azmannatawijaya
menyatakan Kementerian BUMN harus menyerahkan tanda legalitas
pengangkatan direksi termasuk Yulian.
"Bapak keluar saja. Kan
tidak bisa begitu, harus clear, jadi nggak bisa rapat dengan DPR seperti
itu," ungkapnya pada acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR
RI, Senayan, Selasa (26/3/2013)
Ia menitik beratkan pada
undang-undang yang telah mengatur tata cara pemilihan direksi.
Menurutnya, Yulian tidak berhak memberikan tanggapan apapun terkait
rapat dengar pendapat ini.
"Bapak nggak ada hak untuk bicara
karena tidak jelas, SK (surat keputusa) nya mana. Kan saya sudah minta
dari lama ke Kementerian BUMN ya tapi sampai sekarang tidak dibawa,"
tegas Azham
Satu jam rapat berjalan, Yulian tidak meninggalkan
rapat. Ia hanya dipersilahkan untuk duduk dan mendengarkan rapat.
Kemudian jika ada kebutuhan data, maka pihak Kementerian BUMN yang harus
menjelaskan.
Deputi BUMN Manufaktur dan Strategis Dwiyanti
menuturkan bahwa surat tersebut memang tidak dibawa karena dalam rapat
ini pembahasan tidak seputar PT Garam. Namun, lebih kepada konflik lahan
dengan asosiasi petani garam Madura.
"Hari ini kelupaan dibawa, tapi sekarang saya sudah minta di fax," terangnya dikesempatan yang sama.
Agenda
RDP membahas tuntutan dari para petani garam terhadap hak menggarap
lahan dari PT Garam di Madura. Kasus ini sudah berlangsung dari tahun
1986 saat habisnya masa pinjam BUMN atas lahan peninggalan Belanda yang
telah berlangsung selama 50 tahun.
Yulian sebelumnya diminta
untuk menanggapi tuntutan asosiasi petani oleh pimpinan sidang Komisi VI
Airlangga. Tampak hadir selain yang disebutkan diatas adalah staf
Kementerian Perindustrian.
Sebelumnya nama PT Garam disebut-sebut
sebagai BUMN yang pernah 'dipalak' oleh oknum DPR terkait penyertaan
modal negara (PMN). Pada waktu itu, PT Garam masih dipimpin oleh dirut
sebelumhya yaitu Slamet Untung Irredenta
sumber : finance.detik.com
Home »
» Dirut PT Garam Diusir dari Ruang Rapat DPR-RI
Posting Komentar